Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pengemplangan Pajak

Alwin Feraro
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pengemplangan Pajak

BENGKULU – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah menyerahkan Direktur Utama PT Catur Pilar Sejahtera, Muhammad Anshori alias Anshori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 367 juta bertempat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 11/6).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Arif Wirawan, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan pajak oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Kasus ini bermula dari penemuan bahwa PT Catur Pilar Sejahtera, yang dipimpin oleh Anshori, tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2019 dan 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 367 juta. Penemuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam terhadap kegiatan bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Anshori akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. Setelah berkas lengkap, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan lebih lanjut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan/atau huruf d, dan/atau huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak negara melalui penegakan hukum terhadap praktik pengemplangan pajak,” ujar Awwam Munazat, salah satu PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

“Diharapkan dengan penindakan ini, akan ada efek jera yang memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan demi kemajuan bersama dan keadilan fiskal di Indonesia,” tutup Awwam Munazat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!