

BENGKULU – Seorang pria berinisial FS (35), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya, korban merupakan anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah korban. Untuk melancarkan aksinya, FS tak segan mengancam akan membunuh korban jika berani melapor, dan bahkan memberikan janji-janji manis agar korban tetap diam.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku kerap berada di rumah korban karena telah menikah siri dengan ibu kandung korban. Hubungan inilah yang memberi pelaku kesempatan untuk mendekati dan melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.
“Karena memiliki hubungan pernikahan siri dengan ibu korban, pelaku sering ke rumah dan memanfaatkan situasi itu untuk melakukan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mulai mencurigai perubahan sikap sang anak yang kerap terlihat murung dan enggan berkomunikasi. Setelah didesak, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Awalnya korban merasa takut untuk bercerita, namun orang tua melihat ada yang tidak wajar dari perilakunya. Dari sanalah kasus ini terungkap,” tambahnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Tidak ada komentar.