Korupsi Dana Desa untuk Judol, Mantan Kades Gunung Kaya Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Dwinka Kurniawan
Korupsi Dana Desa untuk Judol, Mantan Kades Gunung Kaya Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

BENGKULU Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022. Sidang ini memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Agus Hamzah memimpin jalannya persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Yayan Sujarmanto, mantan Kepala Desa Gunung Kaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 511 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Yayan terbukti menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan hiburan malam.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Agun Helbet Juliansun, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa, dijatuhi hukuman yang sama yakni 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 100 juta subsider 9 bulan penjara.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Meski sebagian tuntutan telah diakomodir dalam putusan hakim, pihak kejaksaan masih berfokus pada penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus menelusuri aset kedua terdakwa, karena hingga saat ini mereka belum mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim sudah cukup mengakomodir tuntutan kami,” ujar Bobbi.

Deden Abdul Hakim, Penasehat Hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa Yayan Sujarmanto telah menerima putusan hakim. Namun, berbeda dengan Agun Helbet Juliansun, yang masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menuntut Yayan Sujarmanto dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 509 juta subsider 2 tahun penjara. Sedangkan untuk Agun Helbet Juliansun, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi, termasuk judi online di berbagai situs. Bahkan, Yayan Sujarmanto terungkap sering bermain judi hingga subuh, mengabaikan tugasnya sebagai kepala desa.

Modus yang digunakan terdakwa adalah terus berjudi online dengan harapan mengembalikan uang yang telah hilang, namun kenyataannya justru memperdalam kerugian.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 611 juta dari pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun 2022-2023. JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.