Korupsi Dana Desa, Kades dan Direktur Serta Bendahara Bumdes Mendekam di Penjara

Dwinka Kurniawan
Kades, Direktur dan Bendahara Bumdes Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kades, Direktur dan Bendahara Bumdes Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi

BENGKULU Tiga orang tersangka tindak pidana Korupsi (Tipikor) diringkus Satreskrim Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka yaitu Hosiman yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sinar Laut, Sugiman Direktur Bumdes Harapan Jaya, dan Nurhayati, Bendahara Bumdes.

Ketiga orang itu melakukan korupsi Dana Desa Dalam Tata Kelola dan Penatausahaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, pada tahun 2016 hingga 2018, Bumdes Harapan Jaya mendapatkan penyertaan modal dari anggaran Pendapatan Belanja Desa sebesar Rp. 159.893.000 rupiah.

Anggaran Bumdes tersebut kata Kasat tidak sesuai peruntukan. Mereka hanya menguntungkan diri sendiri dengan hasil korupsi itu.

“Dalam tata pengelolaan anggaran bundes tersebut, tidak adanya pertanggung jawaban dan bukan untuk peruntukannya. Mereka memakai anggaran Bumdes tersebut untuk kepribadian sendiri dan bukan untuk peruntukan,” kata Iptu Achmad Nizar.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, dari perkara tindak pidana Korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 160 juta rupiah.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dikenakan Pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Ketiga tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Sementara itu, saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mukomuko. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti SK Pengangkatan, buku rekening, surat perjanjian kerjasama, nota pembelian pupuk, dan lainnya.