

BENGKULU – Seorang pria berinisial H-P (36), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor operasional koperasi tempatnya bekerja.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, mengungkapkan bahwa pelaku bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Perum Surabaya Permai, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.
Sebagai karyawan di bagian penagihan, pelaku diberikan kepercayaan penuh oleh pemilik koperasi, Riduan Sinaga (45), untuk menggunakan motor Honda Beat bernomor polisi BD 4622 IN sebagai kendaraan operasional.
Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, pelaku justru mengkhianati kepercayaan tersebut. Pada 17 Januari 2025, ia membawa motor tersebut ke Pekanbaru, Riau, dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan membawa kabur dan menggadaikan motor milik koperasi,” ujar Kompol Irzal.
Tak terima motornya digelapkan, pemilik koperasi segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim Opsnal Macan Teluk langsung bergerak cepat, mengumpulkan informasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Pekanbaru.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, H-P telah ditahan di Polsek Teluk Segara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak ada komentar.