
Pelaku tindak pidana persetubuhan anak diringkus Polres Mukomuko

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak diringkus Polres Mukomuko
BENGKULU – Seorang pedagang di pasar malam Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mukomuko.
Pelaku bernama Jefri Budianto (31) itu melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bernisial RA (17). Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Persetubuhan itu dapat terjadi berawal dari pelaku dan korban yang menjalin hubungan asmara. Saat itu, pelaku yang berjualan di Pasar Malam meminta korban untuk menemuinya.
Di pasar malam itu korban menemani pelaku berjualan hingga tengah malam. Pelaku yang melihat korban mengantuk dan tidak berani pulang ke rumah karena sudah larut malam, lantas mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan.
“Untuk kronologis kejadian diketahui korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran. Dengan adanya hubungan pacaran itu pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar.
Diketahuinya perbuatan itu, saat ayah korban melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) Facebook yang menampilkan foto anaknya tidak mengenakan celana di atas kasur. Postingan tersebut diupload oleh pacar kedua pelaku.
Melihat psotingan tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Mukomuko untuk diminta ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan dan dengan paling banyak Rp. 5 miliar rupiah.
“Pelaku dijerat hukuman paling lama 15 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polres Mukomuko.
Tidak ada komentar.