Pencuri Kelapa Sawit di Mukomuko Ditangkap, Salah Satu Pelaku Menangis Histeris

Dwinka Kurniawan
Pencuri Kelapa Sawit di Mukomuko Ditangkap, Salah Satu Pelaku Menangis Histeris

BENGKULU Salah satu dari dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bernama Indra menangis histeris saat ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Pondok Suguh.

Tersangka Indra tak kuasa menahan tangisannya saat anggota Opsnal Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko, menangkapnya di kediamannya.

Bersama rekannya, Bambang, Indra dilaporkan oleh warga atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Jen Rusman, warga Kecamatan Pondok Suguh.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 1 ton kelapa sawit, satu unit mobil bak terbuka, dan alat panen yang digunakan para pelaku.

Kapolsek Pondok Suguh, Ipda Hendri, mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Indra dan Bambang telah meresahkan warga. Para pelaku berulang kali mencuri kelapa sawit di kebun masyarakat, terutama pada malam hari saat pemilik kebun tengah beristirahat.

“Tindakan para pelaku ini sudah sangat meresahkan. Mereka kerap beraksi di malam hari dengan mencuri buah sawit milik warga. Kami telah menerima banyak laporan terkait aksi mereka,” ujar Ipda Hendri.

Dalam aksi pencurian di kebun milik Jen Rusman, para pelaku berhasil menggasak 1 ton 128 kilogram buah kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil pencurian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Selain menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Polsek Pondok Suguh juga menyita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut hasil curian serta sejumlah alat panen sawit.

Polsek Pondok Suguh menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pencurian kelapa sawit di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, Indra dan Bambang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.