

BENGKULU – Tim Opsnal Macan Ratu yang dipimpin oleh Ipda Beni Candra mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui aplikasi Michat.
Dalam pengungkapan ini, anggota Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan empat tersangka, yakni EA yang menendang korban dan mengikatnya dengan tali tirek, AD yang membawa senjata tajam dan mengancam korban, RF yang memukul dan menendang korban dan RA yang merusak sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Beni Candra, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 31 Desember lalu. Korban, Garbang Halimlilana, warga Kabupaten Kaur, menemani temannya yang telah berjanji bertemu dengan seseorang melalui aplikasi Michat.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kos di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu, tepatnya di belakang restoran Pizza Hut.
Setelah tiba di lokasi, teman korban dan wanita yang ditemui sepakat melakukan transaksi senilai Rp250 ribu, ditambah uang keamanan sebesar Rp100 ribu.
Namun, tak lama kemudian, empat pelaku datang mengaku sebagai petugas keamanan. Mereka langsung melakukan pemukulan terhadap korban, mengarah ke pipi dan kepala.
Dalam kondisi pusing akibat pukulan, korban dirampas dompetnya yang berisi surat-surat penting dan uang tunai Rp900 ribu.
Salah satu pelaku juga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, membuat korban dan temannya ketakutan hingga melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Ratu Agung.
“Keempat pelaku telah kami amankan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Saat ini, kami masih mendalami motif para pelaku, termasuk kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain,” jelas Ipda Beni Candra.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi serupa.
Tidak ada komentar.