Logo

Wawali Bersaksi di Sidang Lanjutan Pungli Pasar Pagar Dewa

Wawali Patriana Sosialinda memberikan kesaksian kasus pungli Pasar Pagar Dewa

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Patriana Sosialinda memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara pungli jual-beli lapak pasar pagar dewa kota Bengkulu, Senin (16/10/2017). Dalam perkara ini, Thomas Iwan, mantan kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, sebagai terdakwa tunggal.

Sepanjang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Hakim dan juga Penasehat Hukum terdakwa lebih banyak mengajukan pertanyaan mengenai surat pengakhiran kontrak kerja sama dengan KOPKAL Bangun Wijaya yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2015 silam.

Patriana Sosialinda mengakui meneken surat tersebut. Dimana saat itu, kata Linda_sapaan akrab Patriana Sosialinda dirinya memang sedang mengemban amanah delegasi wewenang dari Wali Kota sejak 19 September hingga 3 Desember 2015. Wali Kota Helmi Hasan saat itu sedang izin berobat keluar negeri.

Linda mneyebut penerbitan surat pengakhiran kontrak kerja sama sudah berdasarkan hasil rapat TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) pemerintah kota Bengkulu.

“Surat itu merupakan tindak lanjut hasil rapat TKKSD yang juga di dalamnya ada Kabag Hukum pemkot saat itu. Amanatnya bahwa pemberitahuan berakhirnya kontrak itu harus dibuat secara tertulis, bukan secara lisan, maka lahirlah surat tersebut,” ujar Linda.

Selain itu, Lanjut Linda, pengakhiran kontrak juga sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Perjanjian Kerjasama Daerah dan juga PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lalu hakim menanyakan ada atau tidaknya audit yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu terhadap KOPKAL Bangun Wijaya sebagai tindak lanjut dari surat pengakhiran tersebut. Linda menyebut tidak mengetahui hal itu, karena dirinya tidak pernah mendapat laporan apa pun pasca surat diterbitkan.

“Saya tidak tahu yang mulia, karena memang saya tidak pernah mendapat laporan apa pun setelah diterbitkannya surat (pengakhiran) tersebut. Setelah Wali Kota pulang, mereka lebih banyak berkomunikasi dengan Wali Kota. Jadi saya memang tidak tahu karena tidak ada laporan sama sekali,” jelasnya pada majelis hakim dan penuntut umum.