Warga Sekitar SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Keluhkan Gangguan Kesehatan

Dwinka Kurniawan
Salah satu rumah warga yang tinggal di sekitar perlintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang

Salah satu rumah warga yang tinggal di sekitar perlintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang

BENGKULU – Sebanyak 18 warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan. Sejak dua tahun terakhir, warga yang tinggal di sekitar perlintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) menderita sakit kepala dan nyeri sendi.

Femi Budiarti (39 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Desa Padang Kuas mengatakan, ia telah memeriksa kondisi kesehatannya ke klinik kesehatan terdekat. Namun tidak menemukan penyakit yang ia derita.

“Saya sudah memeriksakan diri ke klinik kesehatan dan ke bidan desa. Namun baik bidan dan dokter klinik kesehatan menyatakan Ia bukan menderita asam urat atau penyakit lain. Saya sering menderita sakit sejak beroperasinya SUTT PLTU Teluk Sepang,” ungkapnya, dalam rilis Kanopi yang diterima bengkulunews.co.id, Kamis (19/12/2024).

Selain Femi, Suud (65 tahun) juga mengeluh soal adanya gangguan kesehatan. Ia mengaku susah tidur semenjak 7 bulan terakhir sejak tinggal di bawah jalur SUTT di desa Padang Kuas. Istrinya Erni (63 Tahun) sering menderita nyeri sendi yang datang tiba-tiba. Namun karena terkendala biaya mereka berdua belum melakukan pemeriksaan kesehatan mereka ke Puskesmas atau klinik kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) bersama warga mendesak PT TLB untuk bertanggung jawab. Keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang dianggap banyak memberikan dampak negatif pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Selain merugikan kesehatan masyarakat, SUTT PLTU Teluk Sepang juga berkontribusi pada sejumlah kerusakan barang milik warga. Data per tanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.

Atas penderitaan yang telah dialami, masyarakat Desa Padang Kuas menuntut pihak PT TLB untuk membayar kerugian atas kerusakan peralatan elektronik dan memindahkan tower SUTT tersebut demi keselamatan serta kesehatan warga Padang Kuas.