Logo

Wagub Minta LPSK Mudah Diakses Masyarakat

Seminar Perlindungan Hukum Saksi dan Korban, di kampus Unihaz Kota Bengkulu, Kamis (13/10)

Seminar Perlindungan Hukum Saksi dan Korban, di kampus Unihaz Kota Bengkulu, Kamis (13/10)

Seminar Perlindungan Hukum Saksi dan Korban, di kampus Unihaz Kota Bengkulu, Kamis (13/10)

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan, batik cokelat) menghadiri Seminar Perlindungan Hukum Saksi dan Korban, di kampus Unihaz Kota Bengkulu, Kamis (13/10)

bengkulunews.co.id – Sebagai lembaga yang bertanggungjawab memberikan perlindungan dan hak-hak lain terhadap saksi dan korban tindak pidana, hendaknya masyarakat mudah mengakses LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah, MMA saat membuka seminar nasional di Universitas Prof Hazairin Bengkulu. Kamis (13/10).

“Perlindungan oleh LPSK terus disosialisasikan, tentunya supaya masyarakat terutama yang di daerah, dapat dengan mudah mengakses lembaga ini,” kata Rohidin yang juga mengapresiasi seminar ini atas kerjasama LPSK dengan UNIHAZ.

Pemerintah daerah membuka ruang komunikasi agar tercipta pola pencegahan tindak kekerasan dan pidana, serta penanganan terhadap saksi dan korban. Menurutnya, kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan akademisi harus terus terjalin.

Sebelumnya, dalam kata sambutanya, Rektor Unihaz Dr Ir Yulfiperius, MSi menceritakan, dalam penanganan kasus YY di Bengkulu, beberapa waktu silam. Koordinasi dan kerjasama itu telah terjalin.

Seperti diketahui, kasus kekerasan saat itu sebabkan YY meninggal dan pihak keluarga sangat membutuhkan perlindungan.

Hadir dalam seminar bertema Jaminan Hak Bagi Saksi Dan Korban Dalam Perlindungan Hukum Di Indonesia, Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, intimidasi terhadap korban maupun saksi korban tindak pidana saat ini masih saja terjadi.

“Juga masih tercipta kesan bahwa hukum tumpul keatas tajam kebawah,” ujar Haris, Ketua LPSK RI periode 2013-2018.

Seminar ini diikuti mahasiswa, akademisi serta pengamat dan praktisi hukum yang menghadirkan advokat senior Junaidi Albab, digelar di Aula UNIHAZ Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Bengkulu.

Seminar merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum UNIHAZ dan Alumni UII dengan LPSK RI. Sekaligus penandatanganan Kesepahamam Bersama antara LPSK dengan UNIHAZ tentang Perwujudan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. (101/mc)