Logo

Tujuh Jam Diperiksa, Andi Roslinsyah Langsung Ditahan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Setelah tujuh jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Pemukiman Kumuh tahun anggarab 2015, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Andi Roslinsyah Rabu (2/8/2017) sore langsung ditahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kepala Sesi Penerangan Hukum Ahmad Fuadi, penahanan dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan secara ojektif dan subjektif.

“Iya, yang bersangkuan akan kita titipkan dulu ke Rutan selama 20 haru kedepan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi, Rabu (2/8/2017).

Baca juga : Pernah Mangkir, Akhirnya Andi Penuhi Panggilan Jaksa