Logo

TPP 128 ASN Rejang Lebong Dipotong

REJANG LEBONG – Sebelumnya Libur lebaran Idul Fitri tahun ini terbilang cukup lama yakni mencapai 10 hari. Dengan libur yang cukup lama tersebut, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menambah waktu liburnya. Inspektorat menyebutkan terdapat 128 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk seusai cuti libur lebaran.

Kepala BKDPSDM Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju menjelaskan bahwa sebanyak 128 ASN yang tidak masuk kerja tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) sebesar 20 persen. Hal itu guna memberikan efek jera terhadap ASN yang tidak taat kepada peraturan.

“Ya untuk 128 ASN tersebut nanti TPPnya akan dipotong sebesar 20 persen,” lanjut Khirdes.

Ia menjelaskan bahwa harusnya para ASN tersebut taat dengan peraturan. Apalagi sudah ditegaskan oleh Kemenpan-RB dan edaran bupati. Ia sangat menyayangkan sudah seperti itu masih juga dilanggar.

Sebangak 128 ASN tersebut juga sudah diberikan Teguran lisan dalam bentuk tertulis serta akan diberikan pembinaan agar hal tersebut tidak terulang kembali.

“Yang jelas itu merupakan pembinaan agar kedepannya jangan terjadi kembali,” pungkas Khirdes.