Bengkulu News #KitoNian

Tolak Revisi MD3, PMII Demo DPRD

KOTA BENGKULU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu menggeruduk kantor DPRD Provinsi Bengkulu guna menolak Revisi undang – undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Senin (5/3/2018). Masa juga meminta presiden tidak menyetujui uu tersebut dan segera mengeluarkan Perpu sebagai pengganti.

Dalam aksinya, massa menyebut UU MD3 yang direvisi bertentangan dengan prinsip Demokrasi. Hal ini terlihat pada point yang menyiratkan lembaga legislatif sebagai lembaga yang anti kritik.

”Kami berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR dan agar presiden RI tidak menyetujui dan menandatangani revisi UU MD3 serta Presiden RI untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3,” ungkap Kordinator Aksi, Aan Padri.

Disisi lain, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sujono SP, saat menemui massa mengapresiasi langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya terkait UU MD3 yang sudah sudah disahkan DPR RI. Ia meminta agar massa sedikit bersabar karena uu tersebut telah digugat di Mahkamah Konstitusi.

”Terlepas dari itu, ini merupakan produk demokrasi di negara kita, dan pemerintah juga setuju, pembahasan itu tidak hanya dilakukan di diDPRD tapi semua elemen, jadi saya yakin agar bersabar menunggu itu, karena sudah ada yang menggugatnya di MK,” pungkasnya.

Kemudian, kata Sujono disana pasti masih ada kelemahan dan kekurangan, maka dari itu ada mekanisme aturan yang jelas.

”Ketika itu dirasa bertentangan dengan UUD 1945 dan maka silahkan sampaikan aspirasinya, kalian sudah benar menyampaikan aspirasi, dan sekarang sudah digugat di MK, perlu diketahui UU MD3 khusus DPRD RI bukan DPRD provinsi,” tutupnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen