Logo

Tim Hukum Helmi Hasan Umbar Isu Tiga Periode, Bang Ken: Menyesatkan!

Romer (Rohidin-Meriani)

Romer (Rohidin-Meriani)

BENGKULU – Isu tiga periode yang dilontarkan Tim Hukum Helmi Hasan dan Mi’an, atas pencalonan Rohidin Mersyah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XXI/2023 dinilai menyesatkan.

Anggota DPD RI Ahmad Kanedi SH MH mengatakan, pencalonan Rohidin Mersyah telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebagai anggota DPD RI dua periode, ia menilai tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan adanya pernyataan bahwa pilkada di Bengkulu penyelenggara yang tidak patuh dengan aturan dan ada statemen yang menyesatkan tiga periode dan lain sebagainya. Saya katakan di Bengkulu itu sudah sesuai aturan,” tegas Kanedi, Selasa 10 September 2024.

Kanedi mengatakan, dirinya sudah mempelajari semua regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU yang berlaku untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan kajiannya, memastikan semua calon yang telah mendaftar memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sudah melihat semua aturan, baik dari putusan MK maupun PKPU. Semua calon yang mendaftar di Pilkada Bengkulu ini sudah sah menurut aturan yang ada,” ungkapnya.

Kanedi, mengingatkan agar semua pihak menjaga demokrasi di Bengkulu dengan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Sebab, statemen yang keliru dapat memicu konflik dan merusak kondusifitas politik di daerah.

“Mari kita jaga Pilkada di Bengkulu dengan baik, jangan sampai ada pihak yang mengadu domba masyarakat melalui pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Persepsi yang salah bisa memecah belah kita,” ujar Kanedi.

Atas hal itu, Kanedi atau Bang Ken itu, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan demokrasi yang sehat di Bengkulu. Sebab, tanggung jawab menjaga daerah tidak hanya ada di pundak para politisi, tetapi juga seluruh warga Bengkulu.

“Kita berhimpun untuk menjaga demokrasi di Bengkulu dengan baik, kalau bukan kita orang Bengkulu siapa lagi,” ungkap Kanedi.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani, Jecky Haryanto SH menegaskan, Tim Hukum Helmi-Mian dinilai telah membuat narasi politik tiga periode pencalonan Rohidin Mersyah, yang dibungkus dengan narasi hukum.

Langkah itu, hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Jecky.

Jecky mengatakan, pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024.
Adanya narasi politik yang menyebutkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, narasi tersebut keliru.

“Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK,” tambahnya.

Jecky meminta kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.

“Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan menghimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024,” tandas Jecky.