
Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bengkulu
Kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan semakin meningkat seiring mobilitas ke luar negeri untuk berbagai keperluan, mulai dari wisata, pendidikan, pekerjaan, hingga kepentingan keluarga. Untuk membantu masyarakat mempersiapkan permohonan secara tepat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan pembuatan paspor baru, paspor anak, serta penggantian paspor beserta biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam pengajuan paspor baru untuk orang dewasa, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen yang memuat identitas dan data kelahiran atau perkawinan, yaitu akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sementara itu, untuk paspor anak, persyaratan perlu disiapkan oleh orang tua atau wali. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP orang tua, KK, akta kelahiran anak, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Pemohon juga perlu memastikan kesesuaian data pada seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Adapun bagi masyarakat yang hendak melakukan penggantian paspor, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP dan paspor lama. Penggantian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat melalui proses pemeriksaan apabila diperlukan.
Selain memahami persyaratan, masyarakat juga perlu mengetahui besaran biaya PNBP yang harus dibayarkan. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Untuk layanan percepatan paspor pada hari yang sama, terdapat biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya paspor.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan data yang tercantum sesuai sebelum mengajukan permohonan. Persiapan yang baik dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan lancar.
Edukasi mengenai layanan paspor ini sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan akses informasi keimigrasian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang informatif, mudah dipahami, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!