Bengkulu News #KitoNian

Tersangka Baru Segera Susul Mantan Mantan Kadis PUPR

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan memastikan, tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, tidak akan melarikan diri.

”Saya rasa tidaklah, dia itu orang baik dan kooperatif, tidak akan kemana-manalah dia,” kata Henri, Jumat (21/7/2017).

Kasus pemungkiman kumuh ini, lanjut Henri, masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Namun, kata Henri, pihaknya masih mendalami terhadap bakal calon tersangka.

”Tambah-tambah lagi mungkin akan tersangka lainnya lagi. Cuma pelan-pelan,” jelas Henri.

”Kita akan mendalami,” pungkas Henri.

Baca juga : Senin, Kejati Periksa Andi Sebagai Tersangka

Baca Juga
Tinggalkan komen