Bengkulu News #KitoNian

Terduga Penerima Aliran Dana Kembali Uang Rp250 Juta

Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto, saat memperlihatkan jumlah uang yang dikembalikan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mantan PPTK proyek jalan Lapen pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Tamimi dan Zulkifli Lubis selaku mantan anggota tim Pokja mengembalikan sejumlah uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (19/7/2017).

Pengembalian uang tersebut diduga merupakan aliran dana yang mengalir dari Direktur Utama PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun.

Namun, keduanya mengaku, kedatangannya tersebut bukan untuk mengembalikan uang. Melainkan, menyerahkan rekening koran ke tim penyidik Kejati Bengkulu.

”Tidak ada apa-apa, hanya menyerahkan rekening koran kepada tim penyidik,” aku Tamimi dan Zulkifli, saat dikonfirmasi pewarta di Kejati Bengkulu, Rabu (19/7/2017).

Dikonfirmasi, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, kedatangan Tamimi dan Zulkifli, terkait pengembalian sejumlah uang yang diduga mereka terima dari Lie End Jun, atas proyek pulau Enggano tahun 2016.

”Uang itu sudah kita terima dari keduanya. Akan tetapi, uang yang dikembalikan tersebut hanya sebagian dari yang keduanya terima, sisanya akan dikembalikan pada Senin (24/7/2017),” jelas Adi.

Selanjutnya, kata Adi, pihaknya akan menitipkan uang pengembalian dari Tamimi dan Zulkifli ke Bank BRI non bunga.

”untuk Tamimi Rp200 juta, tapi baru diserahkan ke kita Rp150 juta. Sedangkan Zulkifli Lubis itu totalnya Rp140 juta, yang dikembalikan Rp100 Juta. Jadi, hari ini keduanya telah mengembalikan total Rp250 juta,” sambung Adi.

Baca juga : Tim Penyidik Dalami Aliran Dana Kasus Enggano

Baca Juga
Tinggalkan komen