Logo

Temuan BPK di Benteng Akan Munculkan Tersangka

KOTA BENGKULU – Dalam kasus dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp 9 miliar, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah 2016 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan sinyal akan segera menetapkan sejumlah tersangka.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati, Ahmad Fuadi. Disampaikan Ahmad, kasus yang ditangani Kejati ini telah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini pada kasus yang di Benteng statusnya sudah penyidikan, jadi kita pastikan dalam waktu tidak lama lagi tersangkanya akan kita umumkan siapa,” ujarnya, Kamis (31/5/2018).

Disamping itu, Fuadi mengimbau masyarakat juga jangan sampai tergaus informasi yang tidak benar bahwa ada yang menyebutkan telah diterbitkan sprindik namun SP2D nya belum keluar. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Jangan sampai katanya-katanya, SP2D nya sudah ada, itu sudah ada perkembangan dalam hal ini sudah berjalan dan tidak jalan ditempat dan ada kerugian sekitar satu miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Fuadi juga menyebutkan selama dalam kurun waktu satu bulan sampai masuk bukan puasa sudah dua kali pihak-pihak melakukan aksi demo di Kejati. Namun perlu ditegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari manapun.

“Kita bekerja sudah sesuai prosedur, alat bukti, tidak mengada-ngada, tidak karena demo. Saya tegaskan kami bekerja tidak atas intervensi, apalagi dalam menangani suatu kasus sampai muncul tersangkanya. itu shdah sesuai dengan prosedur,” demikian Fuadi.