Logo

Tempo 4 Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Polisi melihatkan pelaku dan barang bukti sepeda motor

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Polres Rejang Lebong kembali membuat prestasi. LH (20) diduga pencuri sepeda motor milik Riki Aprilansah (17) warga Desa Pasar Padang Ulak Tanding berhasil ditangkap dalam waktu tempo 4 hari.

Pelaku ditangkap pada Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.IK melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Djarkoni mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang di simpan di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek.

Pelaku melancarkan aksinya berdua sama AL (masih buron) dengan merusak kunci sepeda motor.

“Keterangan dari pelaku sudah kita dapatkan. Berbekal keterangan tersebut, akan memudahkan anggota kita untuk mengidentifikasi dan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, pada Rabu (20/9/2017) saat melintas Desa Muara Talita Kecamatan Padang Ulak Tanding, mereka melihat motor merek Viar warna hitam nopol BG 3686 GE milik korban yang terpakir di halaman warga.

Melihat suasana sepi, mereka langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Kemudian langsung membawa kabur sepeda motor.