Bengkulu News #KitoNian

Tawarkan Layanan Plus-plus Lewat Medsos, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polda Bengkulu

Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto

Bengkulu – Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu, MH (23) diamankan Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Dia diamankan lantaran menawarkan jasa layanan plus-plus melalui jejaring situs media sosial.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto mengatakan penangkapan dilakukan setelah konten pornografi yang diposting melalui media sosial diketahui Tim Patroli Cyber Reskrimsus.

“Modusnya menawarkan diri dengan memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya,” ungkap Kombes Pol Dedy Setyo kepada wartawan, Selasa kemarin (23/6/20).

Dedy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara hal itu dilakukannya atas dasar kebutuhan ekonomi.

Namun pelaku belum menyebutkan sudah berapa orang korban yang sudah menggunakan jasanya.

“Pelakunya satu orang dan sudah kita amankan,” terang Dedy.

Dedymenambahakn, pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tutup Dedy.(okd)

Baca Juga
Tinggalkan komen