Tarif Parkir Rp 2.000 Melanggar Perda

Alwin Feraro
Tarif Parkir Rp 2.000 Melanggar Perda

Petugas Parkir

KOTA BENGKULUMasyarakat kota Bengkulu, dibuat resah dengan tarif parkir yang kerap dilakukan oleh beberapa juru parkir terutama di pelataran pusat perbelanjaan.

Berdasarkan peraturan, telah dijelaskan retribusi bagi kendaraan roda dua ialah Rp.1.000, namun kenyataan dilapangan, tidak sedikit juru parkir yang meminta Rp. 2.000.

Alti, salah seorang warga yang sering berbelanja di pasar PTM, mengaku pernah dimintai lebih pada juru parkir yang bertugas disekitar lokasi.

“Pernah saya bayar 1000, kata juru parkirnya, sekarang sudah naik, parkir motor sekarang 2000, padahal peraturannya sudah,” ungkap Alti, Kamis (22/3/2018).

Warga lain, Hardi juga menuturkan hal yang sama, juru parkir terkadang tidak ingin membantu jika dikasih 1000.

“Waktu itu dikasih 1000, tapi juru parkirnya nanya, tidak ada 2000?” ujarnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KUPTD) parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Najamuddin menegaskan hal tersebut jelas melanggar peraturan dan bersifat pungli sesuai perda nomor 07 tahun 2011.

“Itu sudah melanggar aturan, dimanapun tidak boleh, sesuai aturan kendaraan roda dua 1000 untuk sekali parkir dan roda empat 2000, kalau lebih dari itu ya tidak boleh, kecuali kalau di mall, itu bukan kawasan dishub tapi pajak,” demikian Najamuddin.

  • hanif prayoga

    Maret 23, 2018

    dan mana kami tau pak.. yg mana daerah dishub yang mana daerah pajak.. duh.. saya kuliah hukum.. nambah bingung sama hukum indonesia.. ribet
  • hanif prayoga

    Maret 23, 2018

    teus solusinya apa, klo juru parkir tetap minta 2000..? masa harus saya jawab perda bilang 1000, trus dia jawab.. ya elah mas.. tambah seribu doang.. seharusnya pemda juga berperan aktif dalam mengeluarkan perda.. jangan mengeluarkan saja tapi tidak ter realisasi.