Bengkulu #KitoNian

Tantangan Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Direktur PUPA, Susi Handayani dalam konfres peringatan hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani mengungkap tantangan dan hambatan dalam penerapan Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada April 2022 lalu.

Menurut Susi, salah satu yang menghambat realisasi dari UU ini ialah kurangnya sosialisasi pada masyarakat. Padahal 50 persen dari tindak kekerasan di Bengkulu diisi oleh permerkosaan, pencabulan dan pelecehan sekesual hingga Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

“Sampai sekarang sosialisasinya masih sangat rendah, padahal kasus kekerasan seksual di Bengkulu hampir 50 persen terdiri dari berbagai bentuk seperti permerkosaan, pencabulan dan pelecehan sekesual sampai ke KSBE,” ungkap Susi dalam konferensi pers Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Jumat (25/11/2022).

Susi menambahkan, hambatan lain yang harus dilalui ialah prosedur turunan dari UU tersebut. Saat ini, proses perumusan aturan turunan UU TPKS tengah berlangsung. Melalui 10 pasal, UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan turunan pelaksana, berupa lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (PerPres).

“Setelah pengesahan UU TPKS, kita memasuki babak baru memastikan implementasinya,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2022 kasus KBGO terutama KSBE yang melapor ke lembaga layanan di Bengkulu cukup tinggi. Seperti yang masuk di Hotline PUPA dan Mela Lapor. Bila di tahun 2021 hanya ada 2 kasus maka tahun 2022 ada 13 kasus.

PUPA mencatat ada beberapa persoalan dalam upaya pendampingan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan KSBE seperti :

  1. Belum optimalnya kerja berjejaring dalam pemenuhan kebutuhan layanan pada korban
  2. Kurang optimalnya penggunaan dana pendampingan korban dari pemerintah pusat karena prasyarat yang diberlakukan tumpeng tindih dengan kebijakan lain,
  3. Sementara lembaga layanan masyarakat minim anggaran dan menggunakan dana pribadi,
  4. Kurang nya SDM yang terlibat dalam pendampingan,
  5. Penanganan kasus KBGO atau KSBE tidak bisa diselesaikan di tingkat Polres harus ke cyber Crime Polda hingga Bareskrim Polri sehingga butuh waktu lama,
  6. Belum terlindungi dan terpenuhi hak ekosob pendamping.

Penulis : Cindy

Baca Juga
Tinggalkan komen