Logo
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Urgensi Kekerasan Perempuan dan Anak, PUPA Dorong Pemerintah Implementasi UU TPKS

BENGKULU – Direktur Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Prempuan dan Anak), Susi Handayani menuturkan saat ini kekerasan terhadap Perempuan dan anak mengalami urgensi.

Urgensi tersebut dilihat dengan penemuan beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh Perempuan dan anak, oleh karena itu Ia meminta agar pemerintah dapat mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk kekerasan seksual inikan semakin hari makin tinggi, nah cara untuk mengatasinya adalah mengimplementasikan undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Susi saat di wawancarai Bengkulunews.co.id Senin (07/08/23) siang.

Hal tersebut dikarenakan dalam undang-undang TPKS memiliki dua tugas yakni pencegahan dan penanganan. Sehingga jika aturan yang terkandung di dalam undang-undang tersebut diturunkan dapat menguatkan tugas-tugas dari UU TPKS tersebut.

Sehingga dalam merealisasikan pencegahan seksual terhadap Perempuan dan anak, dapat dilakukannya sosialisasi tentang apaitu kekerasan seksual maupun pembentukkan satuan tugas baik di komunitas, sekolah maupun kampus.

“Jika aturan di dalam undang-undang ini diturunkan dalam peraturan undang-undang dibawahnya seperti permen, kepres itu bisa menguatkan tugas-tugas yang harus dilakukan TPKS tersebut. Misal dalam misi pencegahan terkait dengan sosialisasi apa itu kekerasan seksual, juga pembentukan satuan-satuan tugas di sekolah, kampus untuk melakukan  pencegahan,” jelasnya.

Sedangkan untuk penanganan dapat dilakukan dengan memeperkuat peranan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai lembaga yang diamanahkan untuk mengkoordinir penanganan terhadap kekerasan seksual.

Juga bagaimana sinergisitas kelembagaan untuk melakukan layanan dan perencanaan anggaran terhadap kasus kekerasan seksual. Sehingga kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak dapat dicegah dan ditangani.

“Kemudian bagaimana kelembagaan dapat melakukan sinergisitas dalam menjalankan layanan dan perencanaan anggaran serta lainnya. Sehingga kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak ini dapat dicegah dan ditangani lewat implementasi Undang-unang TPKS dan turunannya,” demikian Susi.