Logo

Tak Sesuai Surat Edaran, Pemilik Warung Sungai Hitam Berang

Tak Sesuai Surat Edaran, Pemilik Warung Sungai Hitam Berang

KOTA BENGKULU – Pemilik warung prostitusi terminal Sungai Hitam, tuai protes, sebab warung tempat dirinya mencari nafkah di sapu bersih buldozer milik Pemerintah Kota (Pemkot)  Bengkulu, Rabu (7/11).

Een salah satu pemilik warung mengaku, kegiatan tersebut tidak sesuai oleh surat edaran yang dilayangkan kepala UPTD Terminal Sungai Hitam pada 5 November lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, mengingat revitalisasi terminal Sungai Hitam untuk difungsikan, maka UPTD Terminal Sungai Hitam meminta pemilik warung di lingkungan tersebut segera mengosongkan dan membongkar sendiri tempat usaha atau tempat tinggal mereka.

Dalam surat itu juga, UPTD Terminal Sungai Hitam memberi batas waktu tiga hari terhitung lima hingga delapan November. Namun sebelum hari yang ditentukan, Pemkot Bengkulu sudah datang ke lokasi untuk membongkar.

Tidak hanya itu, ibu-ibu pemilik warung tampak memanas karena merasa tak adil, pasalnya hanya warungnya saja yang di bongkar, dan beberapa warung yang berlokasi sama tidak dibongkar.

“Baca ini dek, ini seluruh kios katanya, kok cuma kami aja, katanya disuruh bongkar sendiri, ini malah mereka yang bongkar,” ujar Een salah satu pemilik warung pada Rabu (7/10).

Tidak hanya itu, dengan nada tinggi Een mengatakan siap jika cafenya ditutup, namun tidak untuk tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan warung malam miliknya, yang sudah lima tahun dirinya tempati.

“Masalah cafe, kami siap tutup, takut, terutama pribadi ku, tapi tempat tinggal ku jangan, cafe ini baru enam bulan aku buka, tapi tempat tinggal ku ini udah lima tahunan,” berangnya.

Pemilik cafe lain, yang tidak diketahui identitasnya juga mengutarakan hal yang sama, dirinya meminta keadilan dari pemerintah untuk memusnahkan semua warung di lokasi tersebut, tanpa terkecuali. Karena dirinya yakin, kalau hanya setengah yang dihancurkan, wanita-wanita malam masih saja tetap ada di lokasi itu.

“Tidak bisa seperti itu, tidak adil, masih bersarang juga tawon-tawon itu,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedi Wahyudi menjelaskan, karena ini milik pemerintah, selama pemerintah belum membutuhkan lokasi itu boleh ditempati dengan syarat tidak ada praktek prostitusi dan penjualan tuak.

“Disamping kanan kita tidak apa-apakan, tapi kalau ini sudah berulang kali, sudah positif, malam kemaren kita sudah langsung turun, ada wanita yang menjajakan dirinya, kemudian ada jual tuak, jadi sudah cukup bukti,” demikian Dedi Wahyudi.