Logo

Terkait Praperadilan, Maqdir: Ya Ini Soal Pilihan Klien Kami

Maqdir Ismail, yang terus menuding KPK di sidang perdana kliennya

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tudingan Ketua Tim Penasihat Ridwan Mukti dan Lily Maddari, Dr. Maqdir Ismail, SH, terkait KPK yang tak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan dan menjadikan kliennya sebagai tersangka, memancing pertanyaan jurnalis tentang praperadilan.

Salah seoarang jurnalis, melontarkan pertanyaan “Kenapa tak praperadilan pak?”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Maqdir Ismail hanya menjawab secara diplomatis.

“Ya.., ini, ini soal strategi kita saja. Ini kan soal pilihan klien kami,” jawab Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail tak memberi penjelasan yang rinci dan utuh mengenai alasan tidak mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ridwan Mukti. Namun, tetap bersikeras bahwa tidak seharusnya kliennya tersebut yang notabene adalah seorang kepala daerah, langsung dibawa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.

Maqdir juga mengatakan bahwa KPK tidak mengantongi Surat Perintah pada saat membawa kliennya tersebut ke Jakarta sesaat setelah terjadinya OTT pada tanggal 20 Juni 2017 yang lalu.