Logo

Syafriandi juga Terima ‘Fee’ dari Rico Rp 1.5 M

Haris Taufan Tura (kemeja putih) saat memberikan kesaksian

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Jhoni Wijaya dalam perkara suap proyek jalan provinsi yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tadi siang diwarnai dengan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan.

Salah satu fakta persidangan yang mengejutkan adalah terkuaknya aliran “fee” proyek jalan kota yang dikerjakan oleh PT. Rico Putra Selatan (RPS) ke salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hal ini terungkap saat JPU Joko Hermawan menanyakan pada saksi Haris Taufan Tura, staf PT. RPS mengenai keterangannya di dalam BAP.

“Pada tanggal 23 Maret 2017, saya pernah diperintahkan oleh Rico untuk menyerahkan uang fee kepada Syafriandi sejumlah Rp 1 Milliar. Itu atas perintah Rico, saya serahkan pada Syafriandi melalui ajudan pak Syafriandi,” kata JPU Joko mengulangi isi BAP Haris.

Menanggapi perkataan JPU Joko Hermawan tersebut, saksi Haris Taufan Tura langsung meresponnya.

“Ya, kalau (sama) ajudannya (Syafriandi). Tapi saya tidak menyerahkan (langsung) kepada Syafriandi,” balas Haris Taufan Tura.

JPU Joko Hermawan pun spontan memberikan umpan balik berupa pertanyaan,

“jadi uang 1 M itu terkait apa?” tanya Joko.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab singkat oleh Haris Taufan Tura.

“Terkait ‘Fee’ Proyek,” jawab Haris.

Sebelumnya, Haris Taufan Tura juga mengungkapkan bahwa Syafriandi pernah memerintahkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk datang ke kantor PT. RPS guna mengambil uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 28 Juni 2016.

“Tidak benar kalau pak Rico yang memerintahkan kami menyerahkan uang ke pak Syafriandi. Yang benar adalah, pak Syafriandi memerintahkan kabid bina marganya untuk datang ke kantor kami mengambil uang itu,” tukas Haris.

Baca juga : Rico Menyampaikan Permintaan ‘fee’ Gubernur kepada Jhony