Logo

SPPN Kelobak PR Pemprov Bengkulu, Sujono; Jangan Membiarkan yang Salah

Sujono, SP

Sujono, SP

Sujono, SP

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Terkait belum lengkapnya dokumen resmi tukar guling Sekolah Pertanian dan Pembangunan Negeri (SPPN) Kelobak di Kabupaten Kepahiang, yang telah dihancurkan oleh pihak Kabupaten Kepahiang mendapat respons dari komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kalau tukar guling itu harus ada dokumen yang resmi dan melalui persetujuan antara pihak pemerintah serta DPRD sebagai pengawas kebijakan,” kata Wakil Ketua komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono. saat ditemui diruang kantornya, Senin (3/4/2017) pagi.

Dijelaskannya, proses tukar guling lahan SPPN Kelobak tersebut dilakukan oleh pemerintahan periode sebelumnya, disitu bisa dilihat terkait kelengkapan ada atau tidaknya dokumen tukar guling tersebut.

“Dokumennya lengkap atau tidak, begitupun dengan proses persetujuan antar kedua belah pihak. dan jika tidak ada kelengkapan tersebut sedangkan itu sudah dirobohkan, maka itu jelas melanggar hukum,” jelas itu pidana,” terang Sujono.

Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yag harus dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, meskipun dijabat oleh pejabat yang berbeda, namun inilah yang akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mendesak penyelesaian terkait aset yang dimiliki oleh Provinsi Bengkulu.

“Aset SPPN Kelobak adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk menyelesaikan, karena jika tidak sama halnya akan membiarkan sesuatu yang salah, padahal sudah jelas SPPN Kelobak telah dihancurkan kalau tidak ada dokumen resminya berarti telah melanggar hukum.”

Jadi, lanjut dia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Provinsi Bengkulu harus duduk bersama untuk mencari solusi terkait tukar guling lahan aset tersebut.

“Pemerintah meski menyelesaikan ini, karena DPRD pasti akan meminta penjelasan terkait aset SPPN Kelobak tersebut yang merupakan aset provinsi, apalagi kalau lahan yang dibuat tukar guling tersebut merupakan aset yang dimiliki provinsi ini,” tutup Sujono.

Baca Juga: Dokumen Tukar Guling SPPN Kelobak Tidak Ada