Logo

SPAK Bengkulu: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Istri Gubenur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, saat naik mobil dari Direktorat Polda Bengkulu untuk dibawa menuju Bandara Fatmawati-Soekarno, pasa Selasa 20 Juni 2017

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Koordinator Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty menyebut, jika memang terbukti terdapat tiga dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam kasus yang menyeret Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti berserta istri Lily Martiani Maddari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa 20 Juni 2017, pagi.

Irna menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu mercenery abuse of power, merupakan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh orang dengan memiliki wewenang untuk bekerjasama dengan pihak tertentu dengan cara sogok menyogok, suap, mengurangi standart spesifikasi atau mark-up.

”yang kita ketahui saat OTT terjaring empat orang. Dua diantaranya adalah kontraktor. Maka besar kemungkinan kasus ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang dimenangkan oleh si kontraktor tersebut,” kata Irna, Kamis (22/6/2017).

Dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, lanjut Irna, discretinery abuse of power. Dimana penyalahgunaan wewenang ini dilakukan orang yang memiliki keistimewaan wewenang, dalam membuat peraturan atau keputusan tertentu.

Seperti, peraturan gubernur atau walikota. Terkait hal tersebut, terang Irna, membuka ruang untuk terjadi KKN dengan individu atau kelompok tertentu. Bahkan, dengan keluarga sendiri.

”Ada indikasi bahwa OTT ini berkaitan dengan keputusan pemenang pekerjaan, dikarenakan syarat-syarat tertentu, yang sudah diarahkan kepada pihak tertentu. Sehingga dapat mendapatkan lelang pekerjaan,” jelas Irna.

Selanjutnya, sambung Irna, ideologi abuse of power. Dalam hal ini, kata dia, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat, untuk mendapatkan tujuan tertentu dari kelompok atau partainya sebagai kompensasi dari dukungannya atau biasa disebut politik balas budi

”Salah satu orang yang terjaring OTT, adalah bendahara partai tertentu, yang menjadi partai pengusung gubernur saat ini,” sampai Irna.

Dari tiga hal tersebut, lanjut irna, menjadi bukti bahwa korupsi, merupakan kejahatan yang luar biasa. Seharusnya, sampai Irna, kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan dapat mensejahterakan rakyatnya. Namun, kata dia, pada prakteknya sejak otonomi daerah diterapkan praktek korupsi semakin meningkat dan semakin tidak terkontrol.

”Pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya terutama untuk pejabat dan kepala daerah,” tegas Irna.

Baca juga : 10 Jam Geledah Dinas PUPR, KPK Amankan Satu Koper