Soal Tower SUTT Seluma, Warga Merasa ‘Dibohongi’ Pemerintah

Handi Handi
Soal Tower SUTT Seluma, Warga Merasa ‘Dibohongi’ Pemerintah

BENGKULU – Merasa dibohongi, Warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sambangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk meminta kejelasan hasil kesepakatan terkait penelitian Tower SUTT PT TLB. Kedatangan warga ini dipicu oleh ketidakpuasan atas janji yang belum dipenuhi oleh pihak ESDM.

Salah satu perwakilan warga, Asnatul Aini, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan waktu satu bulan kepada Dinas ESDM untuk memberikan keputusan mengenai penelitian Tower SUTT, yang dimulai sejak 7 Januari hingga 7 Februari. Namun, hingga 13 Februari, belum ada pemberitahuan atau keputusan yang jelas.

“Ini sudah tanggal 13, sedangkan diberi waktu satu bulan, tidak ada pemberitahuan. Kami ingin tahu hasilnya, tetapi ESDM belum memberikan tanggapan,” kata Asnatul, Kamis (13/02/2025).

Asnatul menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan dalam pertemuan hari ini, warga akan kembali mendatangi Dinas ESDM dengan jumlah yang lebih banyak.

 “Jika hasilnya tidak jelas, mungkin seluruh warga akan datang ke ESDM,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak hanya memberikan janji kosong kepada warga yang terdampak oleh pembangunan Tower SUTT tersebut.

“Kalau serius ditanggapi, jangan hanya janji-janji saja,” sambung Asnatul.

Disisi lain, perwakilan BEM Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ismail Allibio, juga mengungkapkan kekesalannya terhadap pihak ESDM yang belum memberikan keputusan terkait hasil penelitian Tower SUTT.

“Dari kemarin-kemarin dijanjikan akan ada penelitian dan keputusan, tapi sampai hari ini belum ada keputusannya,” katanya.

Ismail menambahkan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap PT TLB dengan membubarkan dan menghentikan operasional perusahaan tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan di wilayah operasional PT TLB.

“PT TLB harus diberhentikan karena dampak buruk yang terjadi di wilayah tersebut,” tegasnya.

Perwakilan dari Kanopi, Cimbyo Layas Kateran, juga menyampaikan kekecewaannya terkait proses penelitian yang seharusnya melibatkan tim akademisi sebagai pihak netral. Namun, menurut Cimbyo, proses administrasi untuk melibatkan tim akademisi tidak berjalan sesuai harapan.

“Proses administrasi atau pengurusan surat untuk tim akademisi tidak berjalan,” ungkap Cimbyo.

Bahkan, ketika dikonfirmasi oleh pihak ESDM melalui Kabid Ketenagalistrikan, Cimbyo mengungkapkan bahwa pihak ESDM justru meminta izin kepada PT TLB, yang juga turut menandatangani surat perjanjian penelitian tersebut.

“Seharusnya tidak perlu meminta izin lagi kepada PT TLB,” sambung Cimbyo.

Cimbyo sangat kecewa dengan keputusan ESDM melalui Kabid ketenagalistrikan, ternyata proses administrasi sudah berjalan di PT TLB untuk penelitian.

“Keputusan ini sudah ada sejak 8 februari kemarin, tapi kita terutama warga baru tahu hari ini, itu yang dipandang warga sebagai langkah yang sepihak,” tambahnya.

Namun, dalam upaya warga untuk meminta kejelasan, ternyata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan pejabat terkait kasus Tower SUTT sedang tidak berada di kantor, karena sedang dinas luar.

“Kedatangan warga untuk menanyakan hasil penelitian ini, namun kenyataannya pihak ESDM tidak hadir karena sedang dinas luar,” tutup Cimbyo.