Logo

Soal ‘Nyanyian’ Sofyan, Marjon Diperiksa Kejari

Sekda Kota Bengkulu, Marjon, M.Pd

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sekda Kota kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa pagi, (19/9/2017) sekira pukul 09.17 WIB.  Kedatangan Marjon kali ini untuk memenuhi panggilan intel kejari terkait pernyataan Sofyan, tersangka korupsi sosialisasi pajak fiktif di DPPKAD Kota tahun 2016, di media masa, beberapa waktu lalu.

Marjon datang mengenakan setelan pakaian dinas cokelat, didampingi satu orang staf langsung menuju ruang pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi membenarkan Marjon diperiksa terkait pernyataan Sofyan.

“Ya, pemeriksaan terhadap Sekda Kota hari ini terkait dengan apa yang disampaikan oleh Sofyan di media online beberapa waktu yang lalu yaitu mengenai permintaan Marjon kepada Sofyan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 500 Juta. Uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan praperadilan Walikota saat itu yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos,” jelas Irvon.

Irvon mengatakan bahwa sebenarnya pemeriksaan ini masih menjadi wewenang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pihaknya belum bisa menyampaikan secara terbuka apa saja yang ditanyakan kepada Marjon.

“Ini kan masih ditangani oleh Kasi Intel. Masih pengumpulan bahan dan dan keterangan, pulbaket. Jadi masih rahasia. Belum bisa kita sampaikan apa saja yang ditanyakan pada Marjon saat diperiksa tadi,” tutup Irvon.

Sementara, Marjon enggan berkomentar saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan.

“Tanyakan kepada penyidik saja ya,” jawab Marjon singkat.