Logo

Soal Beras Maknyus, Ini Kata Kadis Perindag

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rejang Lebong, Sabirin Saleh mengklaim, pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan terkait larangan peredaran beras cap maknyus.

”Kita secepatnya akan lakukan koordinasi, dan segera turun ke lapangan sembari menunggu surat edaran yang belum diterima,” kata Sabirin.

Selain itu, terang dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif, dalam menyikapi masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pada dasarnya memang tidak ada gangguan secara fatal, dalam pengkonsumsian beras tersebut. Namun, beras tersebut sudah mengalami tiga kali proses penyaringan. Sehingga nilai gizi dan protein dalam beras tersebut berkurang.

”Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak penjual dan nantinya dapat kita ambil tindaklanjutnya,” tutup Sabirin.