Logo

Siswa Diwajibkan Mendaftar ke Sekolah Dekat Lingkungan Rumah

REJANG LEBONG – Tampaknya mulai tahun ini Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong menerapkan Sistem Zonasi Murni pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019. Dalam Sistem zonasi ini para peserta didik baru diwajibkan untuk melanjutkan sekolah yang disesuaikan dengan ketetapan dari Disdikbud Rejang Lebong.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Hanapi menjelaskan bahwa sistem zonasi murni adalah calon peserta didik diwajibkan untuk melanjutkan sekolah sesuai dengan domisili mereka tinggal.

Pada sistem ini, Disdikbud menetapkan pembagian zonasi yang akan dibagi kedalam beberapa zona dan akan disesuaikan dengan jumlah sekolah yang tersedia pada kecematan tempat para peserta didik baru tinggal.

“Nantinya sistem zonasi tersebut akan terbagi beberapa zona sesuai dengan jumlah sekolah yang ada di kecamatan tersebut,” jelas Hanapi.

Hanapi menyatakan bahwa sistem zonasi ini bertujuan untuk menghapus istilah sekolah favorit atau unggulan sehingga semua sekolah akan terisi penuh. Itu juga bertujuan untuk menghapus kesenjangan yang ada.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memberikan kesempatan bagi para peserta didik baru untuk berhemat karena tak perlu menempuh jarak yang jauh untuk dapat bersekolah karena nantinya setiap sekolah akan mendapatkan fasilitas yang sama sesuai dengan sekolah lainnya dalam aktifitas kegiatan belajar mengajarnya.

Sementara itu, terkhusus bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak dari guru maka mereka dibebaskan untuk mengikuti dan bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

“Tujuan dari sistem zonasi ini untuk menghapuskan kesenjangan yang ada, sementara itu, untuk anak guru, mereka dibebaskan atau tidak terikat pada sistem zonasi murni karena mereka bisa bersekolah mengikuti dimana orang tua mereka mengajar,” pungkas Hanapi.