Logo

Sidang Kasus Oknum Dosen dan Dewan, Pengacara Pertanyakan Pasal 284 KUHP

Tarmizi Gumay, SH, MH

KOTA BENGKUKU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/3/2017) siang menggelar sidang kedua kasus asusila oknum Dewan dari partai Golkar, Md, dengan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Bengkulu, Es. Sidang beragendakan penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum, Es, Tarmizi Gumay, SH, MH mempertanyakan isi pasal 284 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan di muka umum atau dipertontonkan yang dikenakan pada kliennya.

“Yang dimaksud di muka umum itu seperti apa? Dan dipertontonkan yang gimana dilakukan klien saya? Itulah yang kami pertanyakan tadi,” ujar Tarmizi Gumay, kepada wartawan, usai sidang.

Sedangkan untuk pasal 281 KUHP yang dikenakan klienya, kata Tarmizi, antara Md dan Hr telah berdamai. Hal itu berdasarkan surat perdamaian kedua belah pihak, maka sifatnya sudah kukuh

“Untuk 281 sudah jelas, keduanya sudah resmi berdamai, dan itu sudah sesuai dengan surat damainya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Tarmizi berharap Hakim yang menyidangkan perkara ini mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya.

“Jika tidak diterima, maka kami akan siapkan langkah langkah berikutnya,” pungkasnya.