Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Enggano?

D. Fajri
Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Enggano?

Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejati Bengkulu

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali meminta keterangan Direktur PT. Gamely Alam Sari, Lie End Jun, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek jalan laven di pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (TA) 2016.

Pemeriksaan Lie, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, guna pendalaman pemeriksaan saksi, dalam proyek yang menelan dana Rp17,5 miliar, dari yang bersumberkan dari APBN.

”Jika sudah mengarah pada pekerjaan proyek dan sudah ada periksaan lebih dari dua atau tiga kali, mungkin nanti akan mengarah tersangka,” kata Henri, Jumat (19/5/2017).

”Tim mungkin akan mengekspose lagi, supaya mengerucut dan menentukan siapa-siapa tersangka dalam kasus ini,” sambung Henri.

Ditemui terpisah, Lie End Jun selaku terperiksa, enggan berkomentar banyak dan memilih menghindari kejaran pewarta.

”Sudahlah, jangan diekspose kayak gitu dong,” singkat Lie, sembari meninggalkan pewarta di Kejati Bengkulu.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!