Logo

Segera Sahkan RUU Kekerasan Perempuan

Acara mimbar bebas KOHATI

Bengkulu – Korps HMI-WATI (KOHATI) cabang Bengkulu mengelar mimbar bebas. Mereka yang terdiri dari perempuan muda itu menuntut legislatif untuk segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

Mereka juga membubuhi tanda tangan pada spanduk putih yang terbentang bentuk dukungan gerakan anti kekerasan terhadap perempuan.

“Kami ingin negara ikut andil dalam hal ini dan lembaga-lembaga legislatif untuk segera membahas tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Maka hapuskan segala bentuk kekerasan dan tegakan keadialan,” ucap Ketua KOHATI Bengkulu, Trisnawati, pada acara mimbar bebas dalam rangka memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, Jumat (8/11/2017).

Trisna mengatakan berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2016, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.

Kekerasan yang terjadi di ranah Personal masih menepati posisi tertinggi sebanyak 245.548 kasus. Dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

“Dengan menindak lanjuti atas kasus-kasus yang dilaporkan. Kekerasan terhadap perempuan artinya melakukan pelangaran HAM, kekerasan terhadap perempuan sama halnya telah merobohkan tiang negara sendiri,” sambungnya.

Trisna melanjutkan, jika dipresentasekan, kekerasan personal menempati posisi tertinggi, dengan kekerasan fisik 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen. Sisanya, terjadi kekerasan ekonomi. Dalam kekerasan seksual di KDRT, perkosaan menempati posisi tertinggi dengan 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebayak 1.266 kasus. Perkosaan dalam perkawinan juga banyak terjadi dengan 135 kasus.

“Kita jumpai melalui media tentunya itu kekerasan yang terlaporkan banyak sekali kita lihat dari lingkungan sekitar kita bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dialami oleh perempuan. Ini harus diatasi,” tutup Trisna.