Logo

Saksi Rico Chan : “Aman, Yuk! Insha Allah!”

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang lanjutan perkara suap proyek jalan provinsi dengan terdakwa Jhoni Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (26/9/2017). Banyak fakta persidangan yang menarik sekaligus mengejutkan selama persidangan berlangsung.

Sidang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua PN Bengkulu yang bertindak sebagai Hakim Ketua yaitu, Admiral, SH, MH.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Empat orang saksi berasal dari pihak swasta/kontraktor dan satu orang lainnya merupakan bekas ajudan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti.

Salah satu kontraktor yang hadir adalah Rico Diansari yang juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara suap proyek jalan provinsi ini.

Ada fakta persidangan yang unik dalam keterangan saksi yang disampaikan oleh Rico Diansari pada saat menceritakan kronologi pengantaran uang ke rumah pribadi Ridwan Mukti.

Rico mengatakan bahwa saat itu Lily Martiani Maddari yang menerima langsung uang sejumlah Rp 1 Miliar yang sudah disiapkan rapi dalam sebuah kotak kardus. Setelah menerima uang, Lily justru tampak merasa ketakutan.

“Saya antarkan uang itu ke rumah Om (Ridwan Mukti). Pada hari Selasa, 20 Juni 2017, sekira pukul 9 pagi. Saat itu ayuk Lily langsung yang menerima. Tapi setelah dia terima dan menyimpan uang itu, malah takut,” beber Rico pada Jaksa Penuntut Umum.

Rico Diansari kemudian melanjutkan sembari menirukan kalimat Lily Martiani Maddari.

“Aman idak dek? Ayuk takut,” ucap Rico mengulangi pembicaraan Lily.

Rico pun menjawab, “Aman, Yuk! Insha Allah!”

Sontak, para pengunjung pun tertawa mendengarkan cerita kronologi yang disampaikan oleh Rico Diansari tersebut.

Baca juga : Sidang Lanjutan Jhoni Wijaya, RM dan Lily Tidak Hadir