Logo

Rumah Makan Wajib Bebankan Pajak Pembeli

REJANG LEBONG – Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus memberikan pemahaman kepada pemilik rumah makan agar membebani pembeli dengan pajak rumah makan. Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak rumah makan sebesar 10 persen.

Sekretaris Daerah Rejang Lebong, RA Denni SH MM menyatakan bahwa beban pajak tersebut akan dibebankan kepada pembeli dan tidak terlalu besar. Pemerintah yakin pembeli tidak akan keberatan dengan membayar pajak. Seperti contohnya yakni jika rumah makan memberikan tarif sebesar Rp 10 ribu/porsi maka pembeli diwajibkan membayar Rp 11 ribu dengan Rp.1.000 sebagai pajaknya.

“Hal tersebut menjadi sebagai salah satu upaya memaksimalkan PAD melalui sektor pajak rumah makan, kita akan menariknya dari pembeli dengan pajak yang tidak terlalu besar yakni 10 persen dari harga makanan yang dijual,” ujarnya.

Disampaikannya bahwa selama ini pemilik rumah makan enggan menaikan harga kulinernya dengan alasan takut pelanggan kabur. Mereka khawatir, yang selama ini menjadi langganannya enggan mampir kembali karena alasa harga terlalu mahal. Padahal seluruh rumah makan saat ini tahap demi tahap mulai melakukan penerapan pajak rumah makan yang demikian.

“Seluruh rumah makan juga akan diberikan pemahaman yang demikian yang akan dilakukan oleh BPKD RL agar memahami adanya pajak rumah makan yang dibebankan kepada pembeli,” sampainya.