Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari Ajukan Banding Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud Terbit : Januari 18, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Hukum, Kota Bengkulu Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud KOTA BENGKULU- Pengacara Terdakwa kasus suap OTT KPK Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl, pada 11 Januari 2018 lalu. Pengajuan banding telah tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tanggal 17 Januari 2018. “Bahan untuk bandingnya sudah sudah diterima, yang jelas kita masih menunggu putusan dari berkas kita,agar kita bisa melengkapi pemberkasan” ungkap pengacara Ridwan Mukti, Abdusy Syakir, Kamis (18/1/2018). “Yang jelas kIta gunakan hak konstitusional pak Ridwan dan Lily,sebagai upaya hukum,soal hasilnya kita lihat saja nanti,” sambungnya. Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik membenarkan adanya upaya banding dari kedua terdakwa. “Setelah penasehat hukum bertemu terdakwa,ternyata Ridwan Mukti dan Lily Martiani menyatakan banding. Jadi terdakwa sudah resmi mengajukan upaya hukum,” pungkasnya Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018). Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Minta Isi Gopay, Pria Ini Malah Kabur Tanpa Membayar Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Serang Warga di Kota Bengkulu, Satu Orang Alami Luka Sayat Jenis Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kebakaran yang Menghanguskan 5 Bedengan di Pagar Dewa Ulah Pengunjal BBM Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Minta Isi Gopay, Pria Ini Malah Kabur Tanpa Membayar Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Serang Warga di Kota Bengkulu, Satu Orang Alami Luka Sayat Jenis Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kebakaran yang Menghanguskan 5 Bedengan di Pagar Dewa Ulah Pengunjal BBM Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba