Logo

Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari Ajukan Banding

Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud

Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud

Ridwan Mukti saat mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU- Pengacara Terdakwa kasus suap OTT KPK Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor nomor 45/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Bgl, pada 11 Januari 2018 lalu. Pengajuan banding telah tertuang dalam akta permintaan banding nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2018/PN.Bgl tanggal 17 Januari 2018.

“Bahan untuk bandingnya sudah sudah diterima, yang jelas kita masih menunggu putusan dari berkas kita,agar kita bisa melengkapi pemberkasan” ungkap pengacara Ridwan Mukti, Abdusy Syakir, Kamis (18/1/2018).

“Yang jelas kIta gunakan hak konstitusional pak Ridwan dan Lily,sebagai upaya hukum,soal hasilnya kita lihat saja nanti,” sambungnya.

Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik membenarkan adanya upaya banding dari kedua terdakwa.

“Setelah penasehat hukum bertemu terdakwa,ternyata Ridwan Mukti dan Lily Martiani menyatakan banding. Jadi terdakwa sudah resmi mengajukan upaya hukum,” pungkasnya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018). Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman