Bengkulu News #KitoNian

Ratusan Warga Lebong ‘Ngamuk’ di Perbatasan

Aksi protes Warga Lebong

LEBONG – Ratusan warga Lebong menggelar aksi protes di lokasi tapal batas Lebong-Bengkulu Utara, tepatnya di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong, Rabu (28/3/2018).

Aksi protes ini dipicu karena warga kesal melihat 3 orang warganya ditangkap pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Penangkapan dilakukan saat mereka sedang berkebun di kawasan hutan lindung.

“Mereka mengakui kesalahan mereka berkebun (di hutan lindung). Akan tetapi alangkah baiknya penyelesaiannya kita duduk bersama dulu sebelum ditangkap,” kata Kepala Desa Tik Tebing Rozi Amanjaya.

Ketiga warga yang ditangkap yakni, Shirudin (45) warga Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas yang ditangkap pada Januari 2018, Yuyun (35) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara pada 16 Maret 2018, serta Adi Warga Desa Trans Plabai Kecamatan Lebong Atas pada 27 Maret 2018.

Ketiganya ditangkap karena telah membuka hutan lindung di wilayah Bengkulu Utara. Namun, warga meminta polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Karena aktivitas berkebun yang mereka lakukan tuntutan kebutuhan ekonomi. Terlebih, kata Rozi, wilayah itu dulu masuk wilayah Kabupaten Lebong.

“Okelah kita keluar dari sini, tapi apa solusi dari pemerintah dengan warga kita disini untuk menunjang ekonomi mereka,” ujar Rozi.

Sementara Kabag OPS Polres Lebong Kompol Budi saat menemui masa mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Polres Bengkulu utara terkait aksi protes warga Lebong.

Budi mengatakan masyarakat dipersilahkan mendatangi Maporles Bengkulu Utara untuk didengarkan keluhannya, besok (Kamis 29/3/2018).

“Kalau ribut-ribut disini tidak akan menyelesaikan masalah. Kaliankan warga saya, jadi nanti saya minta warga saya diterima dengan baik dan berkomunikasi dengan baik dalam menyampaikan aspirasi dan mendapatkan solusi,” katanya.

Baca Juga
Tinggalkan komen