Ratusan Pegawai Kesehatan Tak Bisa Pindah Tugas

D. Fajri
Ratusan Pegawai Kesehatan Tak Bisa Pindah Tugas

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online


BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Fajrul Rizki menegaskan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baru diangkat, belum bisa mengajukan usulan pindah tugas keluar daerah atau pindah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.

Hal tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, kata dia, 123 orang PTT, yang lulus baru menjadi CPNS belum bisa mengajukan usulan pindah tugas. Adapun rinciannya, 118 bidan desa, 4 dokter umum, 1 dan dokter gigi.

”Apapun alasannya, kita tidak bisa akomodir. Karena dari awal sudah dijelaskan lewat surat pernyataan. Jika hal tersebut dibiarkan maka kebutuhan pegawai di Bengkulu Tengah, semakin berkurang,” kata Fajrul, Jumat (12/5/2017).

Saat ini, terang dia, pihaknya telah menyiapkan berkas surat pernyataan, yang akan ditandatangani langsung oleh CPNS. Selain itu, tambah dia, pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pusat, terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK).

”Surat penyataan itu harus ditandatangi sendiri, PNS yang sudah diangkat minimal masa kerja selama lima tahun baru bisa mengajukan usulan pindah tugas keluar daerah,” tandas Fajrul.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!