Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

PUPA Minta DPRD Bengkulu Inisiasi Aturan KBGO dan KSBE

BENGKULU – Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) dan Generasi Anti Kekerasan menyuarakan dialog kebijakan mengenai “Mendorong Lahirnya Kebijakan untuk Mencegah Perundungan, Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)” di Gedung  Dprd Provinsi Bengkulu.

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani menuturkan tujuan dari kegiatan ini adalah meminta dukungan dari pemerintah untuk mendukung adanya kebijakan tersebut.

“Sebenarnya yang kami harapkan pertama adalah adanya kebijakan daerah untuk penanganan KBGO dan KSBE,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id, Senin (20/02/23) siang.

Selanjutnya Ia juga meminta adanya alokasi anggaran bagi lembaga layanan yang merespon ataupun melakukan pencegahan KBGO dan KSBE.

Belum lagi kasus KBGO dan KSBE saat ini mengalami peningkatan, serta dikeluhkan oleh para guru karena banyak siswa yang mengalami kasus kekerasan tersebut. Sayangnya para guru juga belum paham dalam melakukan penanganan tersebut.

Susi juga menegaskan bahwa banyak hal yang harus dilakukan, pertama adalah membangun pemahaman tentang KBGO dan KSBE, kemudian bagaimana melakukan pencegahan dan penangan kalau menjadi korban.

“Karenakan  secara sistem itu belum maksimal, juga untuk undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berbentuk elektronik  masih sangat terbatas. Sementara KBGO ada 15 bentuk,” jelasnya.

Adapun beberapa poin yang mereka sampaikan kepada para dewan, sebagai berikut :

  1. Adanya kebijakan untuk mencegah dan menangani KBGO dan KSBE berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
  2. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan korban perundungan, KBGO dan KSBE pada lembaga layanan pemerintah dan masyarakat.
  3. Melibatkan dan mendukung kelompok-kelompok remaja atau orang muda dalam melakukan pendidikan publik anti perundungan, KBGO dan KSBE.
  4. Pemerintah Bengkulu melalui Dinas Pendidikan membentuk dan menguatkan satuan tugas atau kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan KBGO dan KSBE yang ada di satuan pendidikan
  5. Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB dan Kominfo mempunyai program literasi digital yang rutin dan dapat menjangkau lebih banyak remaja di Provinsi Bengkulu.
  6. Dinas Kominfo daerah membuat mekanisme koordinasi dengan Pemerintah Pusat berwenang (Kominfo) untuk melakukan penghapusan dan/ atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang  bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  7. Masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil,lembaga pendidikan dan privat sektor bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti KBGO dan KSBE di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  8. Mengajak media untuk mendukung dan memberitakan kampanye Anti KBGO dan KSBE sekaligus menyebarkan informasi MELA LAPOR yang dapat diakses bila mengalami KBGO atau KSBE.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Edward Samsi menanggapi kegiatan tersebut menurutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Yayasan Pupa dan Generasi Anti Kekerasan, nantinya akan didalami.

“Sesuai  dengan kewenangan kita terkait masalah beberapa tuntutan mereka, agar dibuat perda atau peraturan gubernur nanti akan kita dalami. Kita akan lihat dulu, jika memungkinkan maka dibuatlah peraturan daerah, kalau tidak cukup dengan peraturan gubernur,” tutur Edwar.

Ia juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar lbenar-benar aktif dalam menanggapi kasus yang ada dalam dunia pendidikan. Sehingga kasus KBGO dan KSBE yang ada saat ini tidak terluang kembali dimasa mendatang.

“Terkait masalah  kasus yang pernah terjadi di sekolah, kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya betul-betul aktif dan tidak mengabaikan hal-hal kecil seperti selama ini. Kemudian juga supaya kasus-kasus seperti ini tidak Kembali terjadi dikmudain hari,” demikian Edward.

Baca Juga
Tinggalkan komen