Logo

Puluhan LSM dan Ormas di Bengkulu Tengah Belum Perpanjang Izin

BENGKULU TENGAH – Kepala Dinas Kesbangpol Bengkulu Tengah Ayatul Muktaddin menghimbau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Bengkulu Tengah segera melakukan pendaftaran ulang. Hal ini diperlukan agar kerjasama dengan kesbangpol dapat tetap terjalin.

“Untuk meningkat kerjasama yang baik, kesbangpol melakukan pembinaan terhadap Ormas/LSM yang ada di lingkungan kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkap Ayatul, Rabu (28/11).

Disampaikan Ayatul, dari data yang dimiliki kesabangpol, sebanyak 40 LSM dan Ormas se Kabupaten Bengkulu Tengah diketahui habis masa perizinan. Puluhan ormas dan lsm ini diminta segera memperpanjang izin sampai akhir Desember 2018.

Di sisi lain, anggota LSM Tegar, Bambang meminta kesbangpol untuk bersikap tegas pada lsm ataupun ormas yang tetap membandel dengan tidak memperpanjang izin. Ia juga meminta kesbangpol untuk mendata kembali lsm yang terdaftar di Bengkulu Tengah lantaran beberapa lsm yang tidak terdaftar kerap membuat resah.

“Kami meminta kesbangpol untuk membuat surat edaran setiap kades dan OPD serta kecamatan sekabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan yang jelas agar anggota lsm yang masuk ke desa bisa terpantau indentitasnya,” tegas Bambang