Logo

Proyek Jalan di Pulau Enggano Terindikasi Korupsi

H. Syafuddin Firman mendatangi kantor Kejati Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, H. Syafuddin Firman, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Bengkulu, Kamis siang (23/3/2017). Kedatangannya terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Pulau Enggano yang dianggarkan setiap tahun. Namun kondisi jalan tersebut tak pernah bagus.

Syafuddin ketika ditanya wartawan tak mau memberikan komentar banyak terkait kedatangannya ke Kejati. Namun ia tak mengelak bahwa kedatangannya terkait persoalan adanya indikasi korupsi pada proyek jalan di Pulau Enggano.

“Kedatangan saya ke sini hanya sekedar konsultasi dengan pihak kejaksaan terkait itu. Sah-sah sajakan,” singkat Syafuddin saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id tadi sore di Kejati, Kamis (23/3/2017).

Di sisi lain, Asisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu, yakni Henri Nainggolan, SH, MH, menjelaskan, pihaknya telah mencurigai adanya indikasi korupsi pada proyek pengerjaan jalan di pulau Enggano pada tahun 2015 dan 2016 lalu, berdasarkan dengan adanya pengucuran anggaran hampir setiap tahunya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di daerah tersebut. Sementara itu, sampai dengan saat ini jalan tersebut masih dalam kondisi rusak.

“Menurut kami, gayanya ini kayak panen setiap tahun. Dan itu sesuai pengamatan kami, kucuran dana setiap tahunya itu tidak sesuai. Karena dari peninjauan kita jalan tersebut kondisinya sama saja, tetap mengalami kerusakan sampai saat ini,” jelasnya Henri, Kamis (23/3/2017).

Tak hanya itu, kata Henri, untuk memastikan hal tersebut, sejak beberapa waktu lalu pihakanya telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan investigasi langsung ke beberapa titik kerusakan jalan di pulau Enggano. Namun beberapa titik kerusakan jalan tersebut diantaranya yakni, jalan di Melakoni, jalan Kaana, jalan Kayapu, Jalan Meok, Jalan Apoho dan jalan Banjar Sari, dengan total panjang keseluruhan jalan sekitar 35,5 km.

“Untuk menyelidiki kasus ini, kami dari Kejati sudah membentuk tim peninjauan langsung dan itu sudah kami lakukan. Tinggal lagi kami menunggu hasil insvetigasi dari para ahli, kami tidak main-main dan tidak asal bicara, semuanya sesuai fakta,” tegasnya.

Lebih dalam lagi, kata Henri, untuk memastikan adanya indikasi korupsi proyek jalan di pulau Enggano tersebut, dirinya memastikan Minggu depan pihaknya akan mengumumkan hasil investigasi yang telah dilakukan tim ahli.

Selain itu, pihak yang terlibat dalam proyek pengerjaan jalan tersebut, mulai dari proyek tahun 2015 dan 2016 sudah dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan sehingga pemanggilan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu tersebut nantinya hanya melanjutkan pemeriksaan dugaan korupsi proyek jalan di pulau Enggano.

Proyek jalan di pulau Enggano dikerjakan oleh kontraktor keturunan China asal Provinsi Jambi. Proyek tersebut pada 2015 dikerjakan oleh PT Gamely Alam Sakti Kharisma yaitu kontraktor asal Provinsi Jambi dengan total proyek sebesar Rp 18,9 miliar. Kemudian, pada tahun 2016, kembali lagi dianggarkan untuk pengerjaan proyek jalan tersebut yang dikerjakan oleh PT Sumber Tratindo Utama dengan total proyek sebesar 17,5 miliar.

“Namun sayangnya, meski setiap tahun jalan tersebut dianggarkan jalan tersebut kini masih dalam kondisi rusak. Sehingga Kejati mencium adanya indikasi korupsi,” katanya.

Pembangunan jalan di Pulau Enggano yang dikerjakan dengan anggaran Rp 17,5 miliar di tahun 2016 menjadi temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam hasil audit diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar, hal tersebut berdasarkan perhitungan dari perencanaan karena menurut BPK nilainya tidak wajar atau melebihi dari ketentuan.

Bahkan pada saat itu, lanjut Henri, Gubernur Provinsi Bengkulu Dr. H. Ridwan Mukti, SH, MH, menginstruksikan agar proyek itu dihentikan. Namun, tetap dikerjakan oleh PT. Gameli Alam Sari Kharisma yang berasal dari Provinsi Jambi itu.