Logo

Prof. Herlambang : Syafriandi Bisa Diselidik dengan Sprindik Baru

Pakar Hukum Pidana Unib, Prof. Dr Herlambang, SH, MH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof Herlambang mengatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, Syafriandi, yang disebut dalam sidang lanjutan perkara suap Jalan Provinsi Bengkulu, pada Selasa (19/9/2017), dapat diselidiki. Namun Kejaksaan mesti mengeluarkan sprindik baru.

“Penyelidikannya boleh saja, tapi tidak bisa mengikuti kasus yang OTT kemarin. Perlu ada sprindik baru,” terangnya, Senin (25/9/2017).

Sebab, kata dia, kasus yang tengah bergulir di pengadilan saat ini, kasus yang tidak berhubungan langsung dengan Syafriandi.

“Artinya boleh saja dari keterangan saksi persidangan itu dijadikan dasar. Tapi belum bisa untuk menjadikan Syafriandi tersangka, karena belum memenuhi syarat dua alat bukti,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Sebelumnya, nama kadis PUPR kota Bengkulu muncul dalam kesaksian staf PT. Rico Putra Selatan (RPS) Haris Taufan Tura, dalam sidang tipikor dengan terdakwa Jhoni Wijaya. Syafriandi disebut pernah menerima fee sebesar Rp 1.5 miliar dari Rico Can, bos PT. RPS atas proyek jalan Kota Bengkulu tahun 2016.

Baca juga : Syafriandi juga Terima ‘Fee’ dari Rico Rp 1.5 M