Bengkulu News #KitoNian

Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Ditolak

etua Tim jaksa penuntut umum (JPU), Adi Nuryadin Sucipto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menolak permohonan tersangka dugaan korupsi, Rosmen, selaku Direktur Utama PT.Vikri Abadi Group, dalam sidang praperadilan.

Ajuan permohonan itu ditolak, dalam sidang dengan agenda putusan pada hari ini di PN Bengkulu, Senin (17/7/2017). Sehingga, dalam hal ini pihak termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menang.

”Alhamdullilah, kita sebagai termohon menang melawan saudara Rosmen sebagai pemohon dalam sidang praperadilan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU), Adi Nuryadin Sucipto, Senin (17/7/2017).

Adi menyebut, seluruh dalil dari pemohon atau tersangka, Rosmen, ditolak oleh Majelis Hakim.

”Pertimbangan hakim sudah jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu sudah melebihi dua alat bukti,” pungkas Adi.

Baca juga : Sidang Praperadilan Kejati Yakin Menang

Baca Juga
Tinggalkan komen