Bengkulu News #KitoNian

Sidang Praperadilan Kejati Yakin Menang

Ketua Tim Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Tim Praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, pihaknya sangat optimis menang dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh, tahun 2015, Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group.

”Sidang ini sudah berjalan sejak tanggal sepuluh kemarin. Saya selaku ketua tim prapid kejaksaan sangat optimis menang dalam sidang tersebut,” kata Adi, Selasa (11/7/2017).

Dikatakan Adi, untuk sidang prapid hari ini beragenda pembuktian dari pemohon. Dimana pembuktian pemohon tersebut, sampai dia, bukti bukti surat yang diajukan pemohon serta diajukanya keterangan ahli pemohon yang dalam hal ini, Erikson.

”Dia ahli di persidangan. Yaitu, ahli administrasi dan keuangan. Namun, dari garis besar, bahwa dari keterangan pendapat ahli itu menguntungan dari termohon,” jelas Adi.

”karena sudah keterangan saksi, ahli, serta kerugian negara dari BPKP, kurang lebih Rp3 miliar lebih,” pungkas Adi.

Baca juga : Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Baca Juga
Tinggalkan komen