Logo

Polsek Ratu Samban Tangkap Pelaku Pemerasan di Kawasan Pantai Panjang

Kapolsek dan Kanit Reskrim ekpose pelaku pemerasan dan menunjukan barang bukti yang digunakan

KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Jajaran Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu Sabtu malam, (1/4/2017) berhasil mengamankan SA (40) pelaku pemerasan sepasang muda mudi Erwin (20) dan Oka (19) yang saat itu tengah duduk di area Joging Track Kawasan Pantai Panjang.

Kapolsek Ratu Samban Kompol Darno mengungkapan kronoligis kejadian berawal saat korban sedang menikmati keindahan wisata pantai panjang sekitar pukul 19.00 WIB. Disaat korban tengah asyik mengobrol, tiba-tiba datang pelaku SA berserta 3 orang temanya meminta uang sebesar Rp 2.5 juta sambil mengancam korban dengan sebilah kayu. Alasan pelaku, uang tersebut untuk membayar denda dengan dalih korban melakukan perbuatan mesum di tempat tersebut.

“Dikarenakan korban tidak memenuhi permintaan pelaku, dengan alasan tidak memiliki uang, akhirnya pelaku SA dan temanya menyita indetitas korban serta 1 unit handpone milik Oka (pacar korban, red). Dan menyuruh korban pulang mencari uang sesuai dengan permintaan pelaku,” beber Darno, kepada bengkulunews.co.id, Sabtu, ( 15/4/2017).

Tak hanya itu, sebelum korban diminta mencari uang tersebut, pelaku SA dan 3 temanya sebelum itu meminta korban datang kembali menemui pelaku di tempat tersebut.

“Iya, setelah pelaku menyita barang korban, pelaku tersebut meminta korban mencari uang denda tersebut, dan mengantarkannya ke pelaku yang menunggu korban dilokasi, serta meminta korban memberi kode lampu sen, ketika korban suda tiba dilokasi itu,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, korban bukannya mencari uang, tapi melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Samban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, dirinya pun langsung menurunkan anggota untuk langsung melakukan pengintaian dan penangkapan.

Sayangnya, saat penyergapan anggota polsek Ratu Samban hanya berhasil menangkap SA. Sedangkan 3 orang lagi berhasil melarikan diri dari polisi.

“Dari empat pelaku, hanya satu pelaku yang berhasil kami tangkap, dan tiga pelaku lainya berhasil kabur,” turnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan selain mengamankan satu orang pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sebilah kayu, seboh, dan 2 buah korek gas, beserta sepasang mantel plastik, yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan sekenario pemerasan tersebut.

“Sesuai dengan perbuatanya, saat ini pelaku kami tahan, dan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara ,” tegas Kapolsek.