Logo

Polres Bengkulu Utara Ciduk Komplotan Spesialis Penggelapan Motor

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara menangkap komplotan penggelapan sepeda motor.

Mereka yang ditangkap adalah SA (26) warga Muko Muko, AF (25) warga Kecamata Argamakmur, BY (19), warga Kecamatan Ketahun, dan AH (46) warga Kecamatan Ketahun.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan kepada awak media bahwa keempat tersangka tersebut merupakan satu rangkaian.

“Ada bagian pemetiknya, penghubung, dan ada yang sebagai penadah. Mereka melancarkan aksinya di Desa Taba Tembilang Kecamatan Argamakmur pada 28 Mei.” ungkap Kasat, Rabu (10/6/20).

Dari keempat tersangka, tambah Kasat, juga diamankan barang bukti penadahan berupa 3 unit sepeda motor.

“1 unit motor jenis matik hasil kejahatan tersangka SA dan AF. 1 unit motor yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Serta 1 unit motor yang digunakan sebagai kendaraan bertukar motor dengan motor lainnya.

Dijelaskan Kasat, satu orang dari keempatnya (SA) merupakan residivis curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara.

“Adapun modus tersangka berpura-pura meminjam motor dari korban,” imbuh Kasat.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 372 Juncto pasal 55 subsider 480 KUH pidana, ancaman 4 tahun penjara.(rls/red)