Logo

Polisi Terima 55 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Foto Ilustrasi. Foto Ist

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kasus Asusila yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong di tahun 2017, cendrung mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Tercatat, sejak Januari hingga Desember 2017, Polres Rejang Lebong menerima 55 laporan kasus berkaitan dengan perempuan dan anak.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Ipda Denyfita Mochtar menjelaskan, pihaknya menangani 55 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

24 kasus diantaranya, tindak asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 14 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lalu, 11 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, menikah tanpa izin, pencemaran nama baik, pengeroyokan, penelantaran anak, dan percobaan perkosaan.

Dibandingkan tahun sebelumnya atahun 2017, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong hanya menangani 40 kasus, yang berkaitan terhadap perempuan dan anak.

Dari 40 kasus yang ditangani, 60 persen diantaranya atau 24 kasus didominasi kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga, sementara kasus persetubuhan kurang dari 15 kasus.

”Kita terus berupaya melakukan pembinaan dan pendekatan ke masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak, dengan bekerjasama dengan sektor-sektor terkait,” kata Denyfita.

Sampai hari ini dari 55 kasus yang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong, 16 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), 26 kasus diselesaikan dengan perdamaian, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan.

”Tahun ini, untuk kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak meningkat,semoga kedepannya bisa menurun,” pungkas Denyfita.